BiosprayJatim -- Sahabat BIOSPRAY sekalian, dua hari terakhir ini sedang hangatnya perbincangan mengenai defisit keuangan yang sedang dialami oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dikarenakan kondisi tersebut, BPJS Kesehatan pun terus mencari jalan untuk berusaha mengatasi masalahnya tersebut. BPJS bakal berencana melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) bagi penyakit yang butuh perawatan medis lama dan memiliki biaya tinggi (katastropik).
Mengutip dari tribunnews, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Fahmi Idris bilang, pembiayaan perawatan katastropik selama ini cukup menguras
kantong BPJS Kesehatan. Pembaca yang penasaran dengan apa saja yang tergolong
dengan penyakit Katastropik antara lain sebagai berikut,
- Jantung
- Gagal Ginjal
- Kanker
- Stroke
- Sirosis hepatitis
- Thalasemia
- Leukimia
- Hemofilia
Sebagai contoh kasus penyakit jantung misalnya, Sepanjang
Tahun 2017 dari periode Januari s/d September, sebanyak 7,08 juta kasus
penyakit jantung dengan total klaim mencapai 6,51 trilliun rupiah. Pengeluaran
dana yang sangat banyak sekali untuk pasien dengan penyakit menahun. Pada 2016
lalu, sebanyak 6,52 juta kasus juga terjadi dengan total biaya klaim mencapai
7,48 trilliun rupiah.
Sepanjang 2017 ini pula terdapat 10,80 juta kasus dari
delapan daftar penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan dengan
total biaya sebesar 12,29 trilliun rupiah.
Menurut Fahmi Idris Cost Sharing harus disampaikan supaya
masyarakat tidak kaget, meskipun demikian cost
sharing tidak berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Cost sharing akan
berlaku bagi peserta JKN yang merupakan golongan mampu dan peserta mandiri.
Hingga awal bulan november ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional sudah
mencapai 183.570.000 orang.
Bagi penulis, hal ini memang menjadi dilematis. Penyakit
katastropik memang bukan penyakit yang murah,namun beban biaya kesehatan
trilliunan rupiah harus dibebankan pada negara untuk orang-orang yang kurang
menjaga kesehatannya. Seperti makan makanan yang tidak sehat, kurang olahraga dan
kurang istirahat memicu penyebab penyakit jantung dan kanker. Kurang minum,
gaya hidup kurang sehat menjadi pemicu penyakit ginjal.
Gagal ginjal merupakan penyakit katastropik yang mengancam.
Gangguan tersebut terjadi karena kerusakan jaringan ginjal yang memiliki fungsi
menyaring darah atau biasa dikenal dengan istilah nefropati. Penyakit ini juga
disebut dengan silent disease karena
tidak menunjukkan tanda peringatan, jika tidak terdeteksi pun bisa membahayakan
penderitanya.
Bahkan Kementerian Kesehatan sendiri menyebutkan bahwa
penyakit ginjal kronis bersifat irreversible
artinya tidak bisa menjadi normal kembali menurut penanganan medis, yang bisa
dilakukan hanyalah mempertahankan fungsi ginjal yang ada seperti melakukan
hemodialisis atau biasa dikenal dengan istilah cuci darah.
Hemodialisis atau cuci darah ini dapat MENCEGAH KEMATIAN tetapi TIDAK DAPAT MENYEMBUHKAN ATAU MEMULIHKAN FUNGSI GINJAL. Yang bisa dilakukan pasien adalah menjalani terapi dialisis sepanjang hidupnya. Dari sini kita bisa memahami tentang besarnya biaya yang harus ditanggung BPJS untuk penyakit katastropik dari penjelasan diatas.(red)
0 Response to "BERENCANA COST SHARING ... BPJS KESEHATAN TAK MAU TANGGUNG 100 PERSEN BIAYA MEDIS"
Posting Komentar
Konsultasi Pembaca